Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Dukungan terhadap Pengesahan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Audiensi Komisi 9 DPR-RI dengan Organisasi-Organisasi Pendukung RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law)

Tanggal Rapat: 12 Jul 2023, Ditulis Tanggal: 17 Jul 2023,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Organisasi-Organisasi Pendukung RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law)

Pada 12 Juli 2023, Komisi 9 DPR-RI menerima Audiensi dari Organisasi-Organisasi Pendukung RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) terkait Dukungannya terhadap Pengesahan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law). Audiensi ini dibuka dan dipimpin oleh Emanuel Melkiades Laka Lena dari Fraksi Partai Golkar dapil Nusa Tenggara Timur pada pukul 09:46 WIB. (Ilustrasi: )

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Organisasi-Organisasi Pendukung RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law)

Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI):

  • Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden RI, Pimpinan DPR, Ketua beserta Jajaran Anggota Komisi 9, Menkes, dan Kementerian Terkait lainnya atas disahkannya RUU tentang Kesehatan menjadi UU dalam Rapat Paripurna 11 Juli kemarin.
  • Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) juga menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja keras anggota dewan dalam proses pembuatan RUU ini yang kami tahu menyita banyak energi baik tenaga maupun pikiran demi kesempurnaannya RUU Kesehatan ini.
  • Mudah-mudahan dengan disahkannya RUU Kesehatan, pelayanan kesehatan di Indonesia ke depan semakin baik dan bisa memenuhi harapan masyarakat yang membutuhkan dan memberikan kenyamanan bekerja bagi para Nakes serta sistem ketahanan kesehatan kita akan semakin kuat dalam menghadapi tantangan kesehatan ke depan.
  • Ke depan, Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) siap mendukung langkah-langkah konkret Pemerintah dalam mengimplementasikan RUU ini di masyarakat, sehingga iklim pelayanan kesehatan di tanah air berjalan dengan baik karena didukung dengan kecukupan jumlah Nakes maupun terjangkaunya harga obat dan Alkes yang tersedia.
  • Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) berharap dengan disahkannya RUU Kesehatan ini, segala kekurangan dalam pelayanan kesehatan dapat segera teratasi perlu.
  • Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) informasikan bahwa kami dari PDSI sudah mempunyai perwakilan di seluruh cabang di 37 Provinsi di Indonesia dengan jumlah anggota yang saat ini sudah terdaftar sekitar 10.000 anggota dokter.
  • Dengan disahkannya RUU ini, kemungkinan akan terjadi imigrasi yang cukup besar dari teman-teman kelompok sebelah.
  • UU ini sangat ditunggu bagi rekan-rekan kami yang selama ini diam, tapi sebetulnya mereka ada faktor ketakutan untuk berpindah ke organisasi kami. Mereka takut jika rekomendasinya dicabut dan lain-lain.
  • RUU Kesehatan Omnibus Law ini masih perlu penjabaran dalam bentuk teknisnya dengan Peraturan Menteri.
  • Kami masih ingin mengawal dan mendukung semua program-program yang dilakukan Pemerintah demi kebaikan dan kemajuan pelayanan kesehatan ke depan.
  • Kita tahu perintah Bapak Presiden dalam hal ini ia menyinggung adanya devisa negara yang keluar sampai Rp160 Triliun ke negara tetangga. Hal itu karena keterbatasan aturan regulasi yang mengikat, sehingga banyak pasien-pasien dari negara kita yang berobat ke luar negeri.
  • Dengan UU ini kami harapkan mereka tidak lagi berobat ke luar negeri, karena sudah tercukupi tenaga kesehatan yang mumpuni.
  • Kami dari PDSI mengakomodir inovasi perkembangan teknologi modern yang bisa kita ciptakan dan persembahkan kepada masyarakat kita.
  • Kami yakin banyak diaspora yang mumpuni yang punya keterampilan yang luar biasa di luar negeri yang dengan UU ini akan kembali lagi ke republik ini.
  • Mudah-mudahan ke depan dengan disahkan UU ini, iklim pelayanan kesehatan kita semakin baik, sehingga tidak perlu lagi ada devisa Indonesia yang terbang ke luar negeri.
  • Kami yakin bahwa personel Nakes kita mampu untuk melayani masyarakat kita sendiri dengan kemajuan yang sebetulnya sudah diakui oleh dunia internasional termasuk yang sudah dilakukan oleh teman-teman Nakes kita seperti Prof. Terawan dan yang lainnya yang sudah diakui oleh luar negeri, tapi karena faktor-faktor X sehingga mereka tidak bisa berkembang di negaranya sendiri.

Perkumpulan Apoteker Seluruh Indonesia (PASI):

  • Izinkanlah kami atas nama Perkumpulan Apoteker Seluruh Indonesia mengucapkan selamat kepada Pimpinan DPR-RI, kepada Komisi 9, dan Panja Komisi 9 DPR-RI yang telah berhasil menyelesaikan tugas besar dan mulia untuk masyarakat Indonesia yang sehat dan cerdas.
  • Kami juga ingin menyampaikan atas nama Perkumpulan Apoteker Seluruh Indonesia mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan DPR-RI, Komisi 9 DPR-RI, Anggota Panja RUU kesehatan yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk memberikan masukan terkait pelayanan ke-apoteker-an ataupun pelayanan kefarmasian ke dalam UU Kesehatan ini, sehingga Apoteker Indonesia dapat berkontribusi aktif menyehatkan masyarakat Indonesia.
  • Saat ini kami hadir dalam wajah baru yang telah menjelma menjadi suatu organisasi profesi yang akan memberikan bimbingan dan kesempatan kepada Apoteker untuk menjadi bagian di dalam menjalankan aspek bisnis organisasi secara mandiri dan juga menjadi partner yang baik bagi Pemerintah dalam rangka pembinaan Apoteker serta ikut membantu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia bekerja sama dengan organisasi lain dalam rangka menciptakan apoteker sejahtera dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia yang pada akhirnya kami terus menggelorakan kami siap mendukung dan mengawal terus UU Kesehatan Omnibus Law ini beserta turunannya.

Lembaga Bantuan Hukum Perawat Indonesia (LBHPI):

  • Pertama-tama kepada Dewan Yang Terhormat ini, kami ingin mengucapkan terima kasih atas disahkannya RUU Kesehatan Omnibus Law. Semoga ini bisa dapat bermanfaat.
  • Ke depan tantangan kita adalah masyarakat 5.0 yang fokusnya adalah pada sumber daya modal insani.
  • Dengan sumber daya modal insani ini menjadi peluang untuk membentuk tenaga kesehatan dan berkarakter. Berkarakter disini maksudnya adalah kompeten, jujur, dan amanah.Terkait dengan hal ini, tentunya negara memiliki tanggung jawab konstitusional. UU Kesehatan ini menjadi sangat penting untuk me-redesign kembali Nakes sebagai sumber daya modal insani.
  • Dari UU yang ada ini fokusnya pada output dan outcome. Jika terkait dengan output dan outcome ini berarti orientasi kepada kesejahteraan. Hal ini berarti kesehatan variatif. Untuk itu, kedepannya kita perlu membenahi input dan proses, khususnya untuk pendidikan Nakes.
  • Pendidikan Nakes di dalam UU disebutkan Hospital Based yaitu harus sesuai dengan industrinya. Saat ini yang dikelola tidak sesuai dengan industrinya. Oleh karena itu, pendidikan tinggi Nakes ini hampir 85% itu lulusannya terjadi pengangguran dikarenakan standarnya tidak menggunakan standar industri.
  • Kami pernah melakukan tes kepada 200-250 orang di Jogja dan Jakarta dengan test sertifikasi internasional. Hasilnya, tidak ada yang lulus satupun. Tentu hal ini menjadi tantangan buat kita, karena selama ini tidak menggunakan standar Industri.
  • Dengan menggunakan standar industri, Nakes kita ini masa tunggunya menjadi 0 bulan, karena akan sesuai dengan industrinya.
  • Saat ini, di Poltekkes Kementerian Kesehatan sudah me-redesign kembali bahwa calon Nakes akan diajarkan sesuai dengan dimana penempatannya, karena standarnya beda-beda.
  • Dengan adanya UU Kesehatan Omnibus Law ini, kami melihat Nakes bisa bekerja di Indonesia dalam rangka membangun pelayanan kesehatan yang setara internasional yang saat ini sedang dibangun oleh Pemerintah melalui Menteri BUMN. Dengan kondisi ini, tentunya diaspora-diaspora kita bisa dimanfaatkan.
  • Kami juga mengusulkan di sini bagaimana membentuk Indonesia incorporated.
  • Di Rumah Sakit Internasional yang ada di Bali itu bisa sekaligus sebagai Hospital Incubator di mana yang menyiapkan tenaga kesehatan untuk bekerja ke luar negeri, kemudian yang di luar negeri bisa kembali ke situ kemudian disebar ke seluruh wilayah, sehingga nanti di seluruh provinsi kita punya rumah sakit atau pelayanan atau pendidikan tinggi yang sesuai dengan standar internasional.
  • Nilai saham untuk rumah sakit naik setelah disahkannya RUU Kesehatan Omnibus Law ini. Per hari ini, yaitu naik antara 1,34%-9,89% ini sangat luar biasa.
  • Kami dari LBHPI dan pengamat kebijakan sangat mengapresiasi atas disahkannya UU Kesehatan Omnibus Law ini.
  • Kami akan kawal terus. Jangan sampai nanti turunannya bisa melenceng.
  • Kami dari LBHPI sudah menandatangani MoU dengan negara-negara Timur Tengah dimana sampai tahun 2025 dibutuhkan 25.000 perawat. Hal ini tidak bisa penuhi.
  • Kami sudah keliling seluruh Indonesia. Dengan adanya sertifikasi seperti ini, hal ini bisa kita tingkatkan dan kembangkan dengan masa tunggu 0 tahun.
  • Tentunya, ini akan mengurangi angka pengangguran dan akan mensejahterakan desa-desa di mana asal perawat berada.
  • Melalui Komisi 9 ini, kami berharap bisa dikembangkan Indonesia Incorporated, sehingga Kemenkes, Kemenaker, dan BP2MI untuk bisa terlibat di sini. Mengingat, sekarang bergerak sendiri-sendiri.

Ketua Forum Dokter Susah Praktek:

  • Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Komisi 9 DPR RI atas pengesahan UU Kesehatan (Omnibus Law). 11 Juli 2023 adalah hari history, hari kemenangan bagi tenaga kerja kesehatan di Indonesia dan untuk kita semua. Pada hari kemenangan ini, kita setelah sekian lama berjuang akhirnya membuahkan hasil yang positif. Kami bangga sebagai WNI dan kami sangat mengapresiasi kebijakan dari para Komisi 9 dan kerjasama dengan Kementerian Kesehatan atas UU Kesehatan (Omnibus Law) karena UU Kesehatan ini ini berbeda dari UU sebelumnya yang menguntungkan pihak ormas tertentu tapi merugikan banyak pihak dan bergika rakyat.
  • UU Kesehatan (Omnibus Law) adalah UU yang dirancang untuk kemakmuran dan kesehatan setiap Warga Negara Indonesia. UU Kesehatan adalah UU dari rakyat dan untuk rakyat.
  • Terima kasih untuk upaya pendayagunaan WNI jurusan luar negeri yang selama ini dipersulit dan dihalangi oleh pihak ormas karena takut kompetisi sehat. Sekarang kami ingin berbakti dengan peraturan yang jelas dan transparan. Perjuangan kita kedepannya banyak tantangan baru, saat ini pun banyak dari para nakes yang tidak paham penuh isi dan pasal-pasal UU Kesehatan tapi teriring oleh isu hoax dan misinformasi, kami yakin dan menaruh kepercayaan penuh kepada pemerintah dan DPR. Kami siap membantu, kami siap membela pemerintah dalam melaksanakan pelayanan kesehatan untuk Indonesia lebih baik dan lebih maju.
  • Pesan dari dr. Yudha Heri selalu Dewan Pembina Koalisi : Syukur Alhamdulillah pada hari Selasa, Tanggal 11 Juli, RUU Kesehatan sudah disahkan menjadi UU dalam sidang Paripurna DPR. Bersama ini kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPR dan pemerintah yang membahas RUU kesehatan ini di tengah tekanan-tekanan dari berbagai pihak yang menolak RUU, sampai akhirnya berhasil disahkan dalam sidang paripurna DPR.
    • Adalah tidak benar tudingan organisasi profesi khususnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menuduh bahwa RUU ini dirancang secara terburu-buru oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. Persoalan awal adalah kewenangan IDI yang ditentukan dalam UU nomor 29/2004. Sebagai contoh, IDI memperoleh kewenangan sebagai Organisasi Profesi (OP) tunggal dan memberikan rekomendasi izin praktek. Kewenangan ini tidak kita jumpai pada asosiasi dokter di seluruh negara, bahkan di negara lain tidak diwajibkan bagi dokter untuk menjadi anggota asosiasi. Hal-hal seperti ini mulai menimbulkan keresahan dari banyak dokter anggota IDI. Namun mereka tidak berani secara terbuka karena khawatir dibully dan tidak diberikan rekomendasi izin praktek. Sampai Tahun 2017, sekitar 30 dokter termasuk Guru Besar dari berbagai Fakultas Kedokteran telah mengajukan judicial review terhadap UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran. Pemohon mengajukan materi judicial review antara lain :
      1. Organisasi Profesi (OP) seharusnya juga mencakup organisasi spesialis, kalau tidak disebut status organisasi spesialis;
      2. Kolegium harus independen, tidak dibentuk oleh OP;
      3. Anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) tidak merangkap sebagai pengurus OP karena ada potensi terjadinya konflik kepentingan;
      4. Sertifikat kompetensi hanya dapat dikeluarkan oleh Kolegium Spesialis bukan Kolegium Dokter Umum karena dokter umum bukanlah cabang ilmu;
      5. Memberikan rekomendasi izin praktek.
    • Kewenangan-kewenangan di atas menempatkan IDI dalam posisi monopoli dari hulu sampai Hilir, dari mulai pendidikan, kolegium sampai praktik kedokteran di hilir.
    • Sayang sekali, bahwa permohonan judicial review kami yang disetujui MK hanyalah mengenai larangan jabatan rangkap anggota KKI dengan pengurus OP, sedangkan permohonan kami yang lain ditolak.
    • Berikutnya, kami berusaha mengadvokasi pemerintah dan DPR agar UU 29/2004 yang memberikan kewenangan berlebihan kepada OP dapat dikoreksi.
    • Pembahasan mengenai revisi UU 29/2004 telah dimulai pada akhir jabatan Menteri Kesehatan, Nila Moeloek, dilanjutkan pada masa Menteri Kesehatan Prof. Terawan. Pada masa Menteri Kesehatan Budi Sadikin, pembahasan revisi UU 29/2004 sempat terhenti karena Kemenkes memfokuskan perhatian untuk mengatasi Covid-19 dan penyediaan vaksin. Setelah itu, revisi UU ditambah dengan UU yang hampir sama yaitu UU Keperawatan dan UU Kebidanan.
    • Menteri Kesehatan juga melengkapi pembahasan dengan mengajukan RUU Kesehatan Omnibus Law yang mencakup 9 UU harus dicabut dan 4 UU yang diubah. Dengan demikian, dapat dibantah bahwa koreksi terhadap UU 29/2004 tidak dilakukan secara terburu-buru.
    • Menurut hemat kami, yang terutama ditolak oleh IDI adalah pencabutan UU 29/2004 yang menghilangkan berbagai privilege dari IDI seperti :
      1. IDI sebagai OP Tunggal;
      2. Kolegium kedokteran dibentuk oleh IDI namun secara praktek global, kolegium itu independen terpisah dari IDI;
      3. Keberadaan wakil IDI sebagai anggota KKI;
      4. Sertifikat kompetensi dikeluarkan oleh Kolegium yang dibentuk oleh IDI. Sertifikat kolegium menjadi syarat mutlak untuk memperoleh STR dari KKI;
      5. Kewenangan memberikan rekomendasi izin praktek.
    • Beberapa kewenangan di atas menjadi sumber dana bagi IDI seperti biaya untuk memperoleh sertifikat kompetensi, rekomendasi izin praktek, dan SKP untuk mencukupi syarat guna memperoleh sertifikat kompetensi.

Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta:

  • Banyak mahasiswa yang mengalami kebuntuan akibat adanya korban dari Panitia Nasional Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia (PN UKAI). Sampai saat ini, kami masih membutuhkan dukungan dari Pimpinan DPR bahwa masih banyak mahasiswa dari Sabang sampai Merauke mengalami kendala seperti status Drop Out akibat korban dari PN UKAI dan banyak mahasiswa yang sudah lulus tetapi tidak memiliki STR khususnya mahasiswa profesi apoteker.

Dokter Spesialis Penyakit Dalam:

  • UU Kesehatan yang baru akan segera mendapatkan tantangan karena dari teman-teman dan masyarakat memang butuh kebaruan dan apakah kemudian UU Kesehatan ini beserta nanti aturan turunannya dan implementasi di lapangan bisa menjawab, kita punya harapan yang sama bahwa itu akan membuat Indonesia menjadi lebih sehat, Indonesia menjadi lebih kuat masyarakatnya.
  • Tantangan berikutnya adalah bagaimana nanti kemudian kita bisa menunjukkan kepada orang-orang yang selama ini menganggap bahwa transformasi bidang kesehatan itu nonsense termasuk dengan mengubah pola penganggaran dari Mandatory Spending menjadi Money Follow Function. Yang jelas bahwa jaminan kesehatan buat masyarakat, Universal Health Coverage yang utama dan kita harapkan bisa tetap dijaga dan semoga UU ini juga bisa memperkuat itu.
  • Kami dari Junior dokter juga siap mengawal dan mendukung penuh transformasi kesehatan sehingga dengan harapan itu kita nanti menjadi salah satu pilar menuju terwujudnya Indonesia emas 2045.

Ketua Umum Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia:

  • Proses RUU Kesehatan ini betul-betul proses yang panjang dan berat dan kami betul-betul mengapresiasi bagaimana konsistensi dari Pimpinan DPR untuk berupaya RUU Kesehatan ini bisa disahkan di tengah-tengah begitu banyaknya tantangan dan hoax.
  • Sejak awal, kami sangat mendukung RUU Kesehatan selain karena profesi kami adalah dokter, namun UU Kesehatan ini secara umum merupakan gerbong untuk reformasi kesehatan. Demokrasi menang dan mengakhiri hegemoni Organisasi Profesi, di mana organisasi profesi bisa menentukan pekerjaan bahkan rezeki dari para anggota-anggotanya, bukan hanya pekerjaan tapi siapapun yang mengkritik petinggi OP akan diganggu studinya termasuk saya pun diganggu studi dan pekerjaannya.
  • Di UU Kesehatan yang sekarang mengakomotif secara eksplisit untuk pelayanan kesehatan tradisional yang meliputi promotif, referensif kuratif, rehabilitatif serta secara eksplisit juga menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan tradisional bisa dilakukan di praktek mandiri, Puskesmas, Rumah Sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, di mana pada UU Kesehatan sebelumnya tidak eksplisit disebutkan seperti itu dan bahkan pada Peraturan Pemerintah dan dari OP sendiri terkesan sangat menakut-nakuti para dokter yang memakai obat tradisional kita, padahal jamu kita sendiri sudah dilirik sama Cina. Obat herbal tradisional kita sangat tidak di endorse, sangat tidak dianjurkan oleh para dokter-dokter yang berkuasa di OP.
  • Sebetulnya, ini saatnya kita menuju kebangkitan jamu obat tradisional dan juga kebangkitan pelayanan kesehatan tradisional untuk sama-sama berkolaborasi, dokter dan seluruh tenaga kesehatan, untuk memajukan sumber daya yang kita punya dan tentu kami berharap dukungan terus untuk mengawal PP dan Permenkes yang bisa menjadi senada dan seirama dengan UU Kesehatan ini.

Ketua Forum Pejuang Honorer Nakes Indonesia:

  • Saya mengucapkan banyak terima kasih atas masukan yang dari kami itu sudah berada di undang-undang kesehatan dan alhamdulillah Kami selalu memberikan motivasi kepada teman-teman honorer makes yang ada di seluruh Indonesia baik medis maupun non medis untuk bekerja sebagai pelayan kesehatan yang mengabdi kepada negara. Kami sangat mendukung pengesahan undang-undang ini dan kami menginginkan untuk mengeluarkan regulasi tidak ada lagi status honorer tenaga kesehatan khususnya yang sudah mengabdi beberapa tahun dan berprestasi bertahun-tahun kepada negara Republik Indonesia. Kami bekerja sebagai garda terdepan masa depan demi sekarang dan akan datang
  • Kami mengucapkan terima kasih juga kepada seluruh Pemda kabupaten kota di Indonesia yang telah mendukung terhadap perjuangan nakes dalam perubahan kesejahteraan status yang terjamin. Khususnya saya ucapkan kepada bapak bupati Kabupaten Cirebon, Kepala dinas kabupaten Cirebon, Bapak Sekda Kabupaten Cirebon dan juga kepala Kepala Bidang P2P yang selalu mendukung kami dalam perjalanan untuk memperjuangkan kami di pusat

Mahasiswa Calon Apoteker:

  • Kami memberikan ada satu masukan di pendidikannya kemudian ujian kompetensi. Hari ini organisasi profesi ini masih berjalan. Mereka ini masih melakukan ujian kompetensi. Jadi dari Kemendikbud jalan, mereka juga jalan. Ini juga menjadi sebuah tantangan serius bagi negara untuk segera menghentikan karena ini ilegal. Jadi ini juga menjadi sebuah hal yang perlu dan segera mungkin untuk dihentikan. IAI juga sudah menyebarkan itu form untuk melakukan ujian sendiri sementara dari Kemendikbud akan dilaksanakan ujian pada akhir bulan ini dan ini sah berdasarkan undang-undang. Jangan sampai ada ormas ataupun organisasi profesi yang lebih tinggi ataupun menyamakan kedudukannya dengan negara. Kami ara mahasiswa sangat mendukung itu untuk segera dihentikan baik yang dibuat oleh IDI, IAI dan organisasi profesi sejenisnya.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan